ANTARA FOTO/Nova Wahyudi. Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyampaikan hingga 30 April 2023, sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan perpanjangan batas akhir penyampaian SPT. Sebagai Staff Pajak maupun Staff Payroll pada suatu perusahaan, mengalami hal yang diatas adalah sesuatu yang harus segera diselesaikan. Jika anda telah selesai melakukan pelaopran SPT dengan DJP Online, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana data-data anda dapat dikelola dengan baik. 
Cara Mengatasi Error DJP Pajak Online Bacolah com
Seperti diketahui, Wajib Pajak Badan diberi batas waktu lapor SPT Tahunan pada 30 April 2023, dengan adanya e-PSPT ini akan diberikan waktu hingga 30 Juni 2023. "Biasanya WP yang telat ini merupakan badan menengah ke atas, mereka diberi waktu perpanjangan pelaporan selama dua bulan, jdi mereka masih bisa lapor hingga 30 Juni. Cara mengatasi DJP Online error 500 sebagai berikut: Pastikan jaringan internet berfungsi dan stabil. Apabila masih terjadi error 500, periksa browser yang Anda gunakan. Anda dapat melakukan clear cache. Karena history yang penuh pada browser dapat menghambat pembukaan laman DJP Online.
Silakan kunjungi halaman reset password DJP Online pada bagian lupa email klik "Ya" dan masukkan alamat email aktif Anda. Buka kotak masuk email Anda, klik tautan yang dikirimkan dan buatlah password baru. Anda tak perlu mendaftar lagi. Kode Kesalahan: SO002 Berikut link akses ketika DJP Online Error, diantaranya: 1. Kode SO001 Penyebab: NPWP tidak ditemukan, karena tidak terdaftar atau sudah di nonaktifkan. Solusi: https://ereg.pajak.go.id 2. Kode SO002 Penyebab: Data user tidak ada, karena wajib pajak belum terdaftar di DJP Online. Solusi: https://djponline.pajak.go.id/registrasi 3. Kode SO003 
Lapor SPT Pajak Online Manfaat dan Solusi Hadapi Laman DJP Online
Latest updates and statistic charts. Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah setoran pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 12,2 triliun per April 2023. Adapun jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 2,04 triliun setoran 2023.
Merespons kendala yang dihadapi wajib pajak ini, DJP menginformasikan apabila ada kendala saat mengakses situs DJP Online, wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah berikut ini; 1. Clear cache dan cookies pada browser 2. Gunakan new private window (Firefox) atau new incognito window (Chrome) 3. Gunakan browser lain 4. Untuk mengatasi penyebab djp online error hari ini dengan kode error tersebut adalah dengan: 1. Pastikan Terhubung ke Jaringan Internet Untuk mengatasi error pada djp online ini, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah pastikan perangkat yang Anda gunakan sudah terhubung ke jaringan internet.
Cara Lapor SPT Online Pribadi di DJP Online Pajak 2021
Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id 2. Klik 'Daftar' pada bagian bawah halaman 3. Siapkan Identitas Diri 4. Isi data identitas: Pilih Tanda Pengenal (NIK/Paspor) Isi nomor NIK/Paspor pengunjung Nama pengunjung Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, Kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya) Isi NPWP Nama NPWP Email HP 5. Website Pajak DJP Online sering sekali Error sehingga tidak dapat di akses sehingga wajib pajak tertunda melaporkan spt op tahunan 2022.adapun yang menyebabk.
Selain menggunakan aplikasi e-Faktur DJP, Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak untuk membuat dan menerbitkan faktur pajak elektronik. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur yang menjadi solusi transaksi bisnis dan pajak usaha. Wajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk. 5. Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp60.000.000,00. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00. 
Kode Error DJP Online Beserta Solusinya eFaktur dan eSPT
Panduan Penanganan Kode Error Layanan Online Dalam menggunakan layanan daring ( online ), Wajib Pajak seringkali menjumpai kode error ataupun muncul pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam menggunakan layanan daring (online), Wajib Pajak seringkali menjumpai kode error atau muncul pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan tidak berjalan lancar. Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak, ada 10 kode error atau peringatan yang muncul saat login. Apa saja? 1. Kode SO001 Keterangan: NPWP tidak ditemukan Penyebab:







